Selasa, 29 Maret 2011

KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL


PENGERTIAN
v  Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan.
v  KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi
v  KKM ditetapkan oleh sekolah pada awal tahun pelajaran dengan memperhatikan :
v  Intake (kemampuan rata-rata peserta didik)
v  Kompleksitas (mengidentifikasi indikator sebagai penanda tercapainya kompetensi dasar)
v  Kemampuan daya pendukung (berorientasi pada sumber belajar)
RAMBU - RAMBU
v  KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mapel di satuan pendidikan
v  Ketuntasan Belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0 – 100%.
v  Nilai KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang  0 – 100
v  Sekolah dapat menetapkan KKM di bawah nilai ketuntasan belajar maksimal, dan berupaya secara bertahap meningkatkan untuk mencapai ketuntasan maksimal
v  Nilai KKM harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar Peserta didik
FUNGSI KKM
v  Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai KD mata pelajaran yang diikuti.
v  Sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran.
v  Dapat digunakan sebagai bagian komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah.
v  Merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan satuan pendidikan dengan masyarakat
v  Merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran
PRINSIP PENETAPAN KKM
v  Dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik
v  KKM Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari KKM indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut
v  Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut
v  Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik
v  Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal
LANGKAH-LANGKAH PENETAPAN KKM
v  Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik
v  Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian
v  KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan
v  KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik

PENGAWAS

Sebagaimana diamanatkan dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, setiap upaya pembangunan harus selalu dipikirkan keterkaitan dan dampaknya terhadap pengembangan karaker. Hal itu tecermin dari misi pembangunan nasional yang memposisikan pendidikan karakter sebagai misi pertama dari delapan misi guna mewujudkan visi pembangunan nasional, yaitu terwujudnya karakter bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, dan bermoral berdasarkan Pancasila, yang dicirikan dengan watak dan prilaku manusia dan masyarakat Indonesia yang beragam, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, bertoleran, bergotongroyong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis, dan berorientasi ipteks.
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru dan Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah, perlu didukung oleh program penguatan kompetensi pengawas sekolah  melalui kegiatan pelatihan penguatan kemampuan pengawas sekolah yang diselenggarakan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan melalui PPPPTK dan LPMP. Dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 74  tentang Guru pasal 15 ayat (4) huruf (d) dinyatakan bahwa kewajiban guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan adalah melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan. Oleh sebab itu tugas pengawas satuan pendidikan adalah (1) melakukan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial dan (2) melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam melaksanakan tugas pokoknya yaitu merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan. Dengan kata lain pengawas sekolah berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Dalam rangka memperoleh pemahaman bersama tentang Pelatihan Penguatan Kemampuan Pengawas sekolah perlu disusun  Pedoman pelatihan yang akan dilaksanakan oleh PPPPTK maupun oleh LPMP. Pelaksanaan pelatihan pengawas sekolah mengacu kepada Standar Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah sebagaimana dinyatakan dalam Permendiknas Nomor 12 tahun 2007. Salah satu dimensi kompetensi pengawas sekolah yang dinilai paling relevan dengan peningkatan kompetensi guru adalah dimensi kompetensi supervisi akademik.
Melalui peningkatan kompetensi supervisi akademik, pengawas sekolah akan memiliki kemampuan membimbing/melatih guru dalam melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan yang dapat  menumbuh-kembangkan potensi siswa agar lebih kreatif, inovatif, mampu memecahkan masalah, berpikir kritis, dan berjiwa wirausaha.
Berdasarkan pertimbangan di atas maka pada tahun 2010 Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan,  Kementerian Pendidikan Nasional melalui PPPPTK dan LPMP memprogramkan penguatan kompetensi pengawas sekolah melalui pelatihan  kompetensi supervisi akademik.  Output dari kegiatan pelatihan tersebut  adalah terwujudnya pengawas sekolah yang memiliki kemampuan membimbing guru agar lebih profesional dalam melaksanakan proses pembelajaran yang kreatif dan inovatif sehingga dapat menumbuhkembangkan peserta didik untuk berpikir kreatif, inovatif, mampu memecahkan masalah, berpikir kritis dan berjiwa wirausaha.

A.   Dasar Hukum
1.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
2.  Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.  Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
4.  Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
7.  Inpres No. 1 tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2010.
8.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah

Tugas Pengawas
  1.  Supervisi akademik dan manajerial
  2.  Supervisi terhadap guru mapel
  3.  pembinaan dan pemantapan terhadap guru mapel
  4.  output dan pelaksanaan hasil supervisi